PEKANBARU (suaralira.com) - Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kota Pekanbaru, akhirnya resmi ditetapkan menjadi Perda Kota Pekanbaru. Penetapan ini melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (24/5/2016).
Paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST dan anggota DPRD lainnya.
Hadir dalam paripurna ini Wakil Walikota Ayat Cahyadi, unsur muspida dan lainnya. Juru bicara Pansus Ranperda Haji Desi Susanti menjelaskan, bahwa Pansus sudah bekerja maksimal menyelesaikan pembahasan Ranperda ini.
Termasuk pembahasan biaya operasional haji lokal, di dalam Ranperda yang disahkan ini ditanggung jawab pemerintah daerah. Biaya transportasi ini di antaranya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
"Ibadah ini haji harus dikelola dengan akuntabel dan profesional. Untuk kepastian hukumnya, menjadi tanggung jawab Pemko. Ini dianggarkan setiap tahun, sesuai kemampuan anggaran daerah," kata Desi.
Pansus mengharapkan kepada Pemko, untuk menyelesaikan tahapannya agar masuk ke lembaran daerah. Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota DPRD, yang sudah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini menjadi Perda.
Pemerintah berharap, setelah melalui tahapan verifikasi nanti, agar dewan bersama-sama pemerintah, mensosialisasikannya kepada masyarakat.