PEKANBARU (suaralira.com) - Setiap bulan puasa, biasanya pasar Ramadhan hampir selalu di setiap kawasan di Kota Pekanbaru ini. Keberadaan Pasar Ramadhan ini didukung kalangan DPRD Pekanbaru. Namun keberadaan pasar tahunan ini, harus mengikuti aturan yang tidak merugikan masyarakat banyak.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri, Selasa (24/5/2016) menyarankan kepada Pemko melalui SKPD terkait, agar menyiapkan regulasi khususnya. Seperti halnya izin usaha situasional, izin khusus berkenaan dengan penataan dan penempatan lapak.
Tentunya, regulasi tersebut berasal dari program pemerintah, melalui Kelurahan dan Kecamatan.
"Setelah itu, zona-zonanya ditentukan. Yang jelas tidak menghambat lalulintas, terutama jalan-jalan protokol. Makanya, kita sarankan SKPD melakukan rapat koordinasi," harapnya yang di kutip Tribunpekanbaru.com.
Tidak hanya kepada pemerintah, dewan juga meminta kepada masyarakat pedagang, agar mentaati aturan yang akan diterapkan pemerintah. Sehingga ada keselarasan selama pasar Ramadhan tersebut beroperasi.