Kecewa Sistem Pengelolaan Sampah

Wakota Minta DKP Putuskan Kontrak PT MIG


Dibaca: 2505 kali 
Senin,06 Juni 2016 - 16:28:39 WIB
Wakota Minta DKP Putuskan Kontrak PT MIG
PEKANBARU (suaralira.com) - Kinerja PT Multi Inti Guna (MIG) yang mengecewakan, selaku pihak ketiga yang sudah dipercaya mengelola sistem angkutan sampah di Kota Pekanbaru. Pasalnya, terkait tidak terealisasinya kinerja baik telah mencoreng citra Pekanbaru sebagai kota bersih.
 
Demikian kekecewaan itu disampaikan Walikota Pekanbaru, H. Firdaus kepada wartawan di Kantornya, Senin (06/06/2016).
 
Wali Kota Pekanbaru, mengaku kecewa dengan kinerja PT MIG selaku pihak ketiga yang sudah dipercaya mengelola sistem angkutan sampah di Kota Pekanbaru sejak enam bulan terakhir. "Saya jelas kecewa karena kondisi ini mencoreng citra Pekanbaru sebagai kota bersih." 
   
Untuk menyelesaikan masalah ini Wako sudah memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) memutus kontrak dengan PT MIG. "Kami sudah putuskan kontrak, pengangkutan sampah diambil alih oleh DKP," tegasnya.
  
Wako menegaskan walau sudah diputus, PT MIG tidak boleh lepas tangan terhadap tanggung jawabnya kepada karyawan yang menunggak. "Untuk gaji para THL kami minta dibayarkan sesuai jam kerjanya," tambahnya.
  
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Pekanbaru, Edwin Supradana, menjelaskan Dinas Kebersihan dan Pertamanan mengambil kebijakan ini sebagai solusi atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT MIG selaku pihak ketiga yang telah memenangkan tender pengangkutan sampah diwilayah tersebut Desember 2015 lalu.
 
Diputusnya kontrak ini setelah melalui proses dan prosedur berlaku, dimana Pemerintah kota Pekanbaru telah beberapa kali melayangkan surat teguran bahkan peringatan. Namun PT MIG tidak menunjukkan perubahan kinerja.
 
Sehingga kondisi ini sudah memperburuk citra Kota Pekanbaru yang selama ini meraih piala adipuran mendadak jadi kotor dan jorok. Pasalnya dampak dari kinerja PT MIG yang buruk, tiap sudut kota dipenuhi onggokan sampah hingga menggunung, karena tidak terangkut.
 
"Intinya secara lisan kontrak sudah kami putus, pekerjaan mereka sudah diambil alih, administrasinya akan dikeluarkan secepatnya," kata dia menerangkan.
 
Edwin juga menambahkan pemutusan kontrak kerja dengan pihak ketiga ini sudah disetujui oleh Wali Kota Pekanbaru,  yang sejak dini sudah mengancam agar melakukannya jika memang tidak sesuai kesepakatan awal.
 
"Ini juga sudah kami laporkan ke Walikota dan beliau juga menyetujuinya," tambahnya. (hp)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :