PEKANBARU (suaralira.com) - Pasca kurang efektifnya dalam penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru tengah mengupayakan penertiban.
Sementara itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan terkait keberadaan hutan di Pekanbaru terkait RTRW dan RUTRK Pekanbaru, kata Kepala Distarubang Pekanbaru, Mulyasman, Rabu (08/06/2016) di Pekanbaru.
Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian LHK, untuk wilayah hutan yang ada di Pekanbaru dan sudah tidak ada masalah. Pemko Pekanbaru sendiri tambahnya sudah diperkenankan untuk menerbitkan IMB namun tetap harus menunggu selesainya Perda RTRW provinsi," terangnya.
Mulyasman optimis jika Perda RTRW provinsi sudah selesai, maka verifikasi RUTRK Pekanbaru juga tidak akan lama lagi. Namun menjelang itu pihaknya akan menerbitkan IMB sementara saja. "Sejak Januari hingga saat ini ratusan pengurusan IMB ditunda penerbitannya, karena masih menanti keluarnya hasil verifikasi Perda RUTRK Kota Pekanbaru dari provinsi Riau," kata Mulyasman.
Kondisi ini semakin parah karena pemprov juga masih menunggu verifikasi RTRW dari pusat. Dampak lainnya hingga saat ini Pemko Pekanbaru juga tidak bisa mendapat PAD dari pengurusan IMB. "Sejauh ini ya perolehan PAD dari IMB masih nihil," imbuhnya. (hk/sl)