Sengketa Lima Desa, Komisi A DPRD Riau Hearing Bersama


Dibaca: 3165 kali 
Jumat,10 Juni 2016 - 01:42:28 WIB
Sengketa Lima Desa, Komisi A DPRD Riau Hearing Bersama
PEKANBARU (suaralira.com) - Persoalan tapal batas antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar yang memperebutkan posisi lima desa dibawa Hearing ke Komisi A DPRD Riau. Dalam hearing gabungan dari DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar, pihak Pemerintah Rokan Hulu dan Kampar serta Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi A DPRD Riau tampak memanas.
 
Awalnya dari keinginan Pemkab Rokan Hulu dan DPRD Rokan Hulu atas posisi lima desa yakni Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan tersebut, tetap masuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu, meskipun sudah ada putusan dari Mahkamah Agung Tahun 2011 yang menjelaskan lima desa masuk ke Daerah Kabupaten Kampar. 
 
"Kami tetap ingin lima desa masuk ke wilayah Rohul. Masyarakat di lima desa juga menginginkan masuk ke Kabupaten Rohul, dan itu berulang kali disampaikan ke kami," tukas Wakil Ketua DPRD Rohul, Zulkarnain dalam hearing, Kamis (09/06/16). 
 
Dikatakannya, adapun yag menjadi dasar keinginanya tersebut yakni, Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tetang pembentukan Kabupaten Rohul yang di dalamnya menjelaskan, lima desa masuk ke dalam Daerah Rohul, bukan Kampar. "Kalau mau lima desa ini masuk ke dalam Kampar, maka mesti direvisi Undang-undang Nomor 53 itu." 
 
Sementara itu Putusan MA Tahun 2011 lalu, sama sekali tidak mengeluarkan lima desa dari Rohul. Ini yang menjadi dasar kami, lima desa tetap masuk Rohul," ungkap politisi Golkar ini. 
 
Salah seorang pejabat di Pemkab Kampar mengungkapkan, persoalan lima desa ini sebenarnya sudah clear dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang kode desa se-Indonesia yang di dalamnya juga dibahas atas keberadaan lima desa masuk ke dalam Kabupaten Kampar. 
 
Maka dari itu, "sekarang ini kami perlu surat penegasan dari Pemerintah Provinsi Riau. Permendagri sudah keluar, dan tinggal sosialiasi serta penegasan dari pihak provinsi saja lagi. 
 
Selanjutnya Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rahima Erna, mengakui bahwa saat ini pihaknya hanya berpegang kepada Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tetang lima desa masuk ke Daerah Kabupaten Kampar. "Memang pihak Provinsi belum melakukan sosilasasi terkait Pemendagri tersebut, dan dalam waktu dekat Pemprov Riau akan turun mensosialisasikan baik ke Kabupaten Kampar maupun Rohul. 
 
Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi yang turut langsung hadir dalam Hearing tersebut, menyarankan agar Pemkab Rohul dan DPRD Rohul yang tidak puas dengan putusan MA maupun Permendagri, agar bisa melakukan upaya hukum lainnya. 
 
"Berhubung pihak Biro Tata Pemerintahan belum melakukan sosialisasi, dan kita harapkan agar segera dilakukan," tutup politisi PAN. (***)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :