PEKANBARU (suaralira.com) - Seorang pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Pelaku berupaya meyakinkan korbannya, bahwa dapat menggandakan uang dengan sejumlah peralatan yang dibungkus dalam sebuah kardus hingga korban terpedaya dan mengalami kerugian puluhan juta.
Pelaku JS (38 tahun) diringkus Ssetelah melakukan penipuan di Pekanbaru. Dalam menjalankan aksinya JS berperan untuk meyakinkan korbannya, bahwa pelaku bersama rekannya K yang kini masuk dalam daftar pencariang orang (DPO), mampu menggandakan uang, kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.
Dikatakannya, pelaku JS bersama K telah menyiapkan sejumlah persyaratan berupa kain putih, makanan serta uang yang nantinya dibungkus dalam sebuah kardus. Pelaku memanfaatkan situasi bulan suci ramadhan dan lebaran yang akan datang untuk beraksi.
Setelah pelaku berhasil membujuk korbannya, semua uang korban yang berhasil di iming-iminginya raib dan dibawa kabur. Korban dalam penipuan modus paranormal ini mengalami kerugian mencapai 20 juta rupiah.
Petugas bergerak dengan cepat dan setelah mendapatkan laporan bahwa pelaku di wilayah Lampung, langsung pihak jajaran Polresta Pekanbaru berkordinasi dengan kepolisian Polda Lampung. Pada saat itulah tersangka berhasil diamankan jajaran Polresta Pekanbaru di kawasan Tulang Bawang pada Selasa lalu.
Pelaku bersama rekannya beraksi Tidak hanya di Pekanbaru, dan menurutnya telah melancarkan aksinya di sejumlah provinsi seperti Lampung dan Palembang.
Menurut pelaku proses penggandaan uang tersebut sering dilakukan di hotel-hotel dan menggunakan keahlian rekan pelaku untuk membujuk korban supaya menambah jumlah uang yang akan digandakan.
Dari perbuatannya, JS diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti kain putih, kardus, kaleng biskuit dan uang tunai 100 ribu rupiah.
Sementara itu, hingga kini polisi masih memburu rekan JS yakni inisial K yang berperan sebagai dukun yang diyakini mampu menggandakan uang. Dan JS ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan terancam hukuman lima tahun penjara. (***)