PEKANBARU (suaralira.com) - Kementerian Dalam Negeri resmi menonaktifkan Suparman dari jabatan bupatinya.Sementara ini, Wakil Bupati Rokan Hulu, Sukiman ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rohul.
Demikian dikatakan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna kepada GoRiau.com, Selasa (14/6/2016) di Pekanbaru.
Menurutnya, "kawat dari kemendagri sudah sampai ke kita. Sesuai instruksinya yaitu menunjuk Wabup Rohul sebagai Plt Bupati Rohul."
Dengan dinonaktifkannya Bupati, karena ditahan KPK maka berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, Wakil Bupatinya ditunjuk jadi Plt Bupati untuk menjalankan pemerintahan yang ditinggalkan, ujarnya.
Dikatakanya seperti dilansir pada goriau, "penunjukkan Plt Bupati dimaksudkan untuk melanjutkan roda pemerintahan. Jangan sampai pemerintahan berhenti dan merugikan kepentingan masyarakat."
Untuk diketahui, Suparman ditahan oleh KPK di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, karena tersangkut kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. (***)