JAKARTA (Suaralira.com) - Kementerian Tenaga Kerja telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan baru ini memperbolehkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pun mengapresiasi cepatnya respons pemerintah terhadap buruh yang akan merayakan Idul Fitri pada awal Juli 2016, yang salah satunya lewat Permenaker No. 6 tahun 2016 tersebut.
"Dengan masa kerja minimal 1 bulan atau 30 hari, maka buruh yang baru bekerja akan bisa menikmati THR mereka," ungkap Presiden KSBSI Mudhofir Khamid, Rabu (15/6/2016).
Namun, kata dia, besaran proporsional THR itu berdasarkan lama masa kerja, dengan analogi sebagai berikut, untuk buruh dengan masa kerja 1 bulan, sesuai rumusan permenaker No. 6 ini yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12, maka rata-rata buruh akan mendapatkan THR berkisar 8-9 persen dari upah bulanan mereka, dan berlaku kelipatan berdasarkan lama masa kerja.
"Meskipun demikian, KSBSI melihat ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha nakal dalam permenaker tersebut," terang dia.
Mudhofir menyebutkan celah itu adalah pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya maka tidak mendapatkan THR keagamaan.
Celah inilah yang bakal berpotensi dijadikan pengusaha nakal untuk segera menghabisi masa kerja buruh kontrak atau menerima karyawan baru dengan masa kerja kurang dari hari raya keagamaan setiap tahunnya.
Maka itu, lanjut Mudhofir, pemerintah diminta lebih jeli dalam mengawasi praktik pembayaran THR keagamaan ini terutama untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak dan outsourcing.
"KSBSI meminta pengawas ketenagakerjaan untuk lebih jeli mengawasi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan kecurangan atau tidak membayarkan THR keagamaan pekerja/buruh dalam suatu perusahaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Mudhofir mengungkapkan jika masih saja terjadi kecurangan oknum-oknum perusahaan nakal, maka Pengawas ketenagakerjaan tingkat Kota/Kabupaten dan Propinsi harus teliti dan tegas dalam memberikan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam permenaker No. 6 tersebut, dari denda 5 persen dari total THR keagamaan hingga sanksi administratif lainnya.
Selain itu, sambung dia, perihal dengan monitoring pembayaran THR, KSBSI, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan membuka posko pengaduan THR di semua Kota/Kabupaten se-Indonesia, agar pekerja/buruh yang belum menerima THR keagamaan hingga H-7 sebelum hari raya Keagamaan bisa melaporkan permasalahan tersebut kepada serikat buruh.
"Hal itu untuk ditindaklanjuti agar pekerja/buruh bisa menikmati THR untuk digunakan pada hari raya keagamaan," tandasnya. (***)
Suaralira.com, Inhu - Kegiatan kunjungan Danrem 031/WB (Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S. Sos.,M.Si.,M.Han di Taman Nasional Tesso Nilo (T.
Suaralira.com, Rengat - Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan Kegiatan Komsos adalah salah satu media Babinsa.
Suaralira.com, Rengat - Untuk mendukung dan memperlancar tugas sebagai aparat kewilayahan dan untuk meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Ba.
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Doni Yuhendri melaksa.
Suaralira.com, Rengat - Dimasa sekarang ini sangat banyak kerawanan yang terjadi ditengah masyarakat, terutama pada anak – anak remaja usia se.
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori Madya pada ajang Dekla.
Suaralira.com, Pekanbaru — Warga Kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyata.
Suaralira.com, Pekanbaru - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan ibadah Nasrani bagi warga binaan beragama Kristen, sebagai.
Suaralira.com, Pekanbaru – SPBU Tabek Gadang, jalan SM.Amin Kota Pekanbaru, Hasil pantauan awak media Selasa (27/01) terus berupaya meningkatk.
PEKANBARU - Perhelatan ASEAN Para GamesThailand Selesai. 48 Medali berhasil disumbangkan atlet NPC Riau, dengan rincian 19 Emas, 19 Perak dan 10 Per.
SUARALIRA.COM - Kegiatan memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke 100 tahun 2026 keberadaan Nahdatul Ulama (NU) memiliki peran vital sebagai .
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat Serka Huzairin melaksa.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat Sertu Edi putra , Kodim 0302/Inhu Melaksanakan Komsos (Komunikasi sosial) dengan tokoh masyarakat .
Suaralira.com, Rengat , Dalam melakukan Interaksi Babinsa Salah satunya dengan komunikasi sosial dalam menciptakan interaksi dan kekompakan an.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat.Sertu Efendrizal melaksanakan komsos serta patroli di Kelurahan kampung dagang.Senin Malam (.