PEKANBRAU (suaralira.com) - Pemerintah Provinsi Riau, akan membuat surat edaran terkait dengan larangan menerima parsel dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah / 2016 Masehi. Mengingat parsel atau pemberian dalam bentuk lain masik dalam gratifikasi.
"Secara nasionalkan sudah dilarang bawasanya kita tidak boleh menerima Parsel terkait dengan menghadapi lebaran ini. Tahun lalu kita bikin edaran dan tahun ini kita juga mempersiapkan surat untuk larangan itu dan kita akan jumpa Gubernur," jelasnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Jum'at (17/06) diruang kerjanya.
Asrizal melanjutkan, larangan tersebut sudah dijelaskan dalam undang-undang gratifikasi. Sehingga hal ini juga perlu dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Intinya kita tidak boleh menerima Parsel dalam rangka menghadapi Idul Fitri. Kenapa ?, karena itu termasuk gratifilasi dan undang-undang gratifikasikan jelas," sambungnya.
Lebih lanjut disampaikan Asrizal, tidak pun ada surat edaran secara umum larangan tersebut sudah disampaikan secara nasional. Sehingga hal yang berkenaan dengan pemberian paesel apakah diberikan dengan tujuan kepada pribadi atau atas nama jabatan tetap bentuknya merupakan gratifikasi.
"Kita akan siapkan edaranya, tapi kan ketentuanya juga secara makro sudah jelas dan memang tidak diperbolehkan.
Mau ditujukan ke pribadi, sama saja, pasti ada hubunganya mau dituntukan ke pribadi atau gimana," sambung Asrizal.
Lebih lanjut dikatakan Asrizal, jika nantinya memang ada pejabat atau ASN yang menerima Parsel tersebut harus segera melaporkanya ke KPK. Namun demikian Asrizal tidak menjelaskan secara rinci seperti apa sanksi yang akan didapat bagi para pejabat yang menerima parsel tersebut.
"Dia harus melaporkan kalau terima ini. Cuma masalahnya bisa saja orang malas mungkin melapor. Jadi, kalau kita terima ini (parsel) ya laporkan ke KPK. Cuma mekanisme ini (pelaporanya) belum jelas seperti apa. Yang jelas ada ketentuanya dalam undang-undang gratifikasi harus melapor dan sanksinya," jelasnya. (***)