Ranperda Perubahan Perda Administrasi Kependudukan Disahkan


Dibaca: 1565 kali 
Selasa,21 Juni 2016 - 13:53:21 WIB
Ranperda Perubahan Perda Administrasi Kependudukan Disahkan

PEKANBARU (suaralira.com) - DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (21/6/2016) mengadakan Rapat Paripurna ke 3 masa sidang II (dua) tahun 2016 tentang Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH serta turut dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dan 30 anggota DPRD Kota Pekanbaru, juga pihak dari Forumkopinda Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya juru bicara Pansus, Hj Sri Rubiyanti SIP menyampaikan, Ranperda perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan memberikan keputusan dasar yang menjamin setiap warganya memiliki akta kependudukan.

"Perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mencangkup seprrti perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, dari masa berlaku e-KTP yang biasa lima tahun menjadi seumur hidup dan pengurusan KTP tidak dipungut biaya atau gratis namun denda tetap diberlakukan bagi yang telat mengurus," ujar Sri Rubiyanti.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih telah disahkannya perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang saat ini menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tentang catatan sipil dan kependudukan.

"Perubahan mendasar sesuai regulasi terbaru yaitu asas peristiwa menjadi asas domisili, yang bisanya lima tahun menjadi seumur hidup, dan pembuatannya gratis tetapi masih dikenakan denda bagi yang terlambat dan lalai dalam mengurus KTP sesuai dengan ketentuan," ujar Ayat Cahyadi.

Ayat Cahyadi berharap dengan disahkannya terhadap perubahan Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini menjadi Perda yang mempunyai regulasi baru dapat meningkatkan pelayanan Disdukcapil dan kepedulian masyarakat untuk melakukan pendataan kependudukan.

"Mudah-mudahan setelah disahkannya perubahan terhadap Perda ini proses pengurusan administrasi kependudukan di Kota Peknbaru dapat berjalan dengan baik kedepannya," tukas Ayat Cahyadi.


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :