SIAK (suaralira.com) - Ada sembilan Peraturan Daerah (Perda) Siak yang dicoret Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu masuk ke dalam 3.143 Perda yang dicoret Mendagri tahun 2016 ini.
Ini dia sembilan Perda Siak yang dicoret itu.
1. Perda nomor 7 tahun 2001 tentang pengelolaan barang milik daerah
2. Perda nomor 17 tahun 2010 tentang retribusi izin bangunan
3. Perda nomor 10 tahun 2012 tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Siak
4. Perda nomor 20 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi
5. Perda nomor 10 tahun 2010 tentang izin pemanfaatan sumber daya air
6. Perda nomor 11 tahun 2010 tentang izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan serta batubara
7. Perda nomor 6 tahun 2006 tentang izin usaha jasa konstruksi nasional (IUJKN)
8. Perda 19 tahun 2011 tentang retribusi rumah potong hewan
9. Perda 18 tahun 2010 tentang pajak hiburan
Kesembilan Perda tersebut belum diakui Pemkab Siak sebagai Perda yang sudah dicoret Mendagri. Alasannya karena Mendagri dianggap membatalkan Perda secara sepihak. Demikian disampaikan Kabag Hukum Setdakab Siak yang di langsir tribun Kamis (23/6/2016).