DUMAI (suaralira.com) - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat, Kota Dumai menyita delapan drum dan 14 jeriken berisi minyak tanah di salah rumah toko (ruko) di Jalan Langsat, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (23/6/2016).
Dua orang lelaki turut diamankan masing-masing-masing R alias B (66) serta TS alias HS (38).
Polisi mensinyalir mitan tersebut sengaja ditimbun.
Kapolres Dumai, AKBP Donald Ginting mengkonfirmasi, Jum'at (24/6/2016), pengungkapan mitan tersebut berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya upaya penimbunan di salah satu ruko di Jalan Langsat.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Benar saja, delapan drum berisi mitan subsidi sudah ditimbun oleh tersangka. Polisi meringkus satu tersangka.
Saat operasi polisi, datang tersangka lainnya yang membawa tujuh jeriken mitan menggunakan sepeda motor.
Mitan tersebut rencananya dilansir ke ruko.
Saat diinterogasi, tersangka tidak dapat menunjukkan Ijin Usaha Niaga dari pihak yang berwenang.
Selang beberapa saat kemudian datang lagi satu orang lelaki membawa tujuh jeriken mitan.
Namun lelaki tersebut justru kabur saat melihat polisi dan meninggalkan barang bukti.
"Barang bukti dan dua orang lelai masih dalam pemeriksaan. Kami juga akan mengusut upaya penimbunan mitan yang justru merugikan masyarakat," pungkas Ginting.