PEKANBARU (suaralira.com) - Anggota opsnal Polresta Pekanbaru terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Mi (29) seorang mahasiswa jurusan Teknik di salah satu universitas yang ada di Pekanbaru. Dirinya berhasil diringkus bersama tiga orang rekannya yang lain, yakni Ia (30), Ck (32) serta Ya (31), Jumat (24/6/2016) dini hari dengan barang bukti sabu-sabu lebih kurang setengah ons.
Kini, pemuda asal Rupat, Provinsi Kepulauan Riau, ini terus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru. Dirinya yang diringkus saat berada di dalam kamar kos Jalan Ketapang, Kecamatan Marpoyan Damai tidak dapat berkutik ketika polisi berpakaian preman berhasil menemukan barang bukti lima paket kecil sabu-sabu.
"Pengakuannya memang untuk dijual kepada teman-temannya di kampus, dan uang tersebut digunakan biaya kuliah," ungkap Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH.
Kini, mahasiswa yang telah duduk di semester akhir ini terpaksa harus menguburkan impiannya untuk menjadi seorang Sarjana Teknik. Harapan orangtua di kampung menunggu si buah hati pulang dengan membawa gelar terpaksa harus menerima jika putra tercintanya ini malah pulang mendapatkan gelar seorang narapidana.
"Kami menjerat pelaku ini dengan pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 ancaman kurungan di atas lima tahun. Kepada pelaku kami masih melakukan pengembangan, dan pelaku ini diduga telah lama menjalankan aksinya," tutup Kasat Narkoba.