PEKANBARU (suaralira.com) - Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari empat jam hingga Jumat sore (15/7/16), Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Muhammad Zen akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM yang dikonfirmasikan riauterkinicom, Jumat malam, membenarkan adanya penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer untuk program E-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2014.
Menurut Guntur, berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Setelah Sholat Jumat yang bersangkutan datang dan langsung dilakukan pemeriksaan dan administrasi. Juga dilakukan pengecekan kesehatan hingga dilakukan penahanan sekitar jam empat sore," jelasnya.
Kabid Humas Polda Riau menambahkan, pihak penyidik menjerat M Zen dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Tersangka diduga menguntungkan dirinya sendiri senilai Rp300 juta dari proyek pengadaan komputer untuk kegiatan E-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2014.
"Proyek ini diadakan untuk 32 sekolah dasar di Kabupaten Rokan Hulu yang dananya bersumber dari APBN," ungkap Guntur.
Modus yang dilakukan tersangka M Zen, sebut Guntur, yakni dengan cara mengarahkan para kepala sekolah sasaran kegiatan, untuk membeli alat komputer dan perangkat E-Learning lainnya kepada rekanan, Hasrizal alias Ujang.
Dari pebuatannya itu tersangka MZ diduga mendapat fee atau keuntungan dari perusahaan rekanan. Pihak Polda Riau sebelumnya juga menetapkan rekanan tersebut sebagai tersangka.