RIYADH (suaralira.com) - Majelis tertinggi ulama Arab Saudi kembali memfatwakan bahwa permainan waralaba Pokemon Go haram untuk dimainkan, kata media setempat, Rabu (20/7/2016).
Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Senior Arab Saudi tidak menyebutkan secara tegas permainan Pokemon Go, yang digandrungi anak muda dari berbagai penjuru dunia saat ini.
Pada 15 tahun lalu, lembaga itu memutuskan bahwa permainan kartu Pokemon juga haram, seperti dilaporkan oleh Reuters, Rabu.
Permainan Pokemon Go dari Nintendo, yang mengharuskan pengguna berjalan kaki mencari tokoh kartun Pokemon melalui layar telepon pintar, menjadi aplikasi sangat terkenal di dunia.
Menurut majelis ulama Arab Saudi, perubahan hewan dalam permainan Pokemon – untuk memperoleh kekuatan tertentu – mengandung penyesatan karena mempromosikan teori evolusi alam.
"Adalah hal sangat mengejutkan bahwa kata 'evolusi' keluar begitu banyak dari mulut anak-anak," kata fatwa majelis ulama Arab Saudi.
Mereka juga mengatakan, permainan Pokemon mengandung hal lain yang dilarang dalam agama itu, seperti "penyekutuan Tuhan dengan adanya dewa, perjudian – yang dilarang dalam Al Quran – dan pemujaan berhala".
Di Arab Saudi, negara yang mengurus dua tempat paling suci dalam agama Islam, bioskop adalah hal terlarang. Perempuan juga tidak diperkenankan mengikuti perlombaan olahraga karena berdosa.
Ulama dalam majelis di Arab Saudi menilai bahwa tokoh dalam Pokemon – yang harus dicari oleh pengguna dengan berjalan kaki – adalah berhala baru, yang berpeluang menyekutukan Tuhan.
Mereka berpendapat bahwa permainan itu akan membawa Arab Saudi kembali ke masa jahiliyah pra-Islam yang tidak bertuhan.
Beberapa ulama bahkan menyatakan patriotisme pada negara sebagai salah satu bentuk penyembahan terhadap berhala.
Secara umum, negara-negara Timur Tengah memang dikenal khawatir oleh penggunaan media sosial oleh kalangan muda yang semakin bertambah banyak.
Pemerintah di Kuwait dan Mesir sudah memperingatkan adanya potensi bahwa para pengguna Pokemon Go akan mengarahkan telepon pintar mereka ke lokasi-lokasi terlarang, seperti istana negara, masjid, fasilitas minyak, dan pangkalan militer.