PEKANBARU (suaralira.com) - Aksi puluhan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad dan RS Petala Bumi muncul keresahan karena bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016. Pergub keluar perihal Tambahan Penghasilan Pegawai negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dimana karyawan dan karyawati di rumah sakit lingkungan pemerintah provinsi tersebut baik yang fungsional dan non fungsional untuk memilih TPP 100 persen tanpa jasa pelayanan dan TPP 50 persen dengan jasa pelayanan. Mereka merasa, apabila memilih poin satu maka akan menghilangkan makna profesi mereka sebagai pelayanan kesehatan yang berhak mendapatkan TPP dari jasa pelayanan, tutur Salah seoarang pegawai, drg. Burhanuddin Agung saat orasi depan kantor Gubernur Riau, Rabu (27/07/2016).
Katanya, "jasa pelayanan merupakan imbalan yang berhak diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan pengguna jasa rumah sakit. Dengan kata lain jasa pelayanan hak tenaga kesehatan."
Hal ini, disuarakan mengacu sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Selanjutnya, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentag Keperawatan dan Peraturan Presiden (Perpres) serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau.
Tampak di lapangan Kepala BKP2D Riau, Asrizal turut menjumpai pendemo dan meminta para pegawai tetap sama-sama mencari solusi dan selaku kita selaku pegawai negeri. Akhirnya setelah melakukan negosiasi untuk masuk ke ruangan, beberapa perwakilan diterima dan diajak langsung masuk ke kantor Gubernur Riau. (Mun)