Ranperda BUMD Batal Disahkan DPRD Riau


Dibaca: 1248 kali 
Jumat,29 Juli 2016 - 12:39:04 WIB
PEKANBARU (suaralira.com) - Rancangan Peraturan Daerah tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Riau batal disahkan pada sidang paripurna karena belum jatuh tempo sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2016.
 
Sesuai agenda sidang paripurna di gedung di DPRD provinsi Riau, pada Kamis pagi akan digelar pengesahan Ranperda tata cara pengelolaan BUMD. Namun dikarenakan fasilitas oleh Mendagri belum sampai jatuh tempo 15 hari, maka pembahasannya pun dibatalkan pada dapat, dan lanjut pada agenda selanjutnya.
 
"Berdasarkan Permendagri No. 80 tahun 2016, setelah panitia khusus menyelesaikan kerjanya, kemudian harus difasilitasi terlebih dahulu oleh mendagri selama 15 hari. Sementara jatuh tempo 15 hari itu baru hari ini, tetapi sudah disebaf undangan akan disahkan," ucap salah satu anggota pansus Supriati pada sidang paripurna di Pekanbaru, Kamis.
 
Lebih lanjut dikatakannya, harusnya pimpinan bisa lebih cermat memeriksa administrasi yang ada di sekretariat dewan. Pasalnya, sebelum melewati masa fasilitas mendagri sesuai Permendagri nomor 8 tahun 2016, maka Ranperda tidak bisa disahkan.
 
"Jika tetap disahkan, akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kita berharap, hal serupa tidak terjadi lagi dan dapat menjadi perhatian semua pihak. Termasuk Banmus yang sudah mengagendakan paripurna pengesahan serta pihak Biro hukum Pemprov Riau juga diminta cermat dalam mengirimkan Perda untuk difasilitasi dikemendagri agar diketahui pasti waktu pengirimannya," tambahnya.
 
Sementara itu, Manahara Manurung selaku pimpinan rapat paripurna DPRD Riau mengatakan, pengesahan Perda tata cara pengelolaan BUMD batal disahkan, meskipun anggota dewan yang hadir dalam rapat sudah mencapai kuorum. Pengesahan terpaksa dibatalkan dikarenakan batas waktu fasilitasi di kemendagri belum jatuh tempo atau belum mencapai 15 hari sejak di kirimkan ke kemendagri untuk dievaluasi.
 
"Dikarenakan belum mencapai batas jatuh tempo di fasilitasi Permendagri, maka pengesahan Perda tata cara pengelolaan BUMD tidak bisa disahkan. Maka kita akan lanjutkan pada agenda selanjutnya," tutupnya.

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :