Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Dibaca: 2124 kali 
Jumat,05 Agustus 2016 - 01:33:01 WIB
JAKARTA (suaralira.com) - Badan Anggaran DPR RI menilai target penerimaan negara dari Undang-Undang Penghapusan Pajak atau Tax Amnesty yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp 165 triliun terlalu ambisius.
 
Akibatnya, untuk mengantisipasi tidak tercapainya target tersebut agar tidak menjadi defisit anggaran sebesar tiga persen, pemerintah memangkas anggaran kementerian/lembaga serta anggaran pembangunan daerah. 
 
"Rendahnya respon pengampunan pajak harus dievaluasi. Apakah terjadi karena ketidakpercayaan kepada pemerintah yang begitu dalam atau memang karena para wajib pajak sedang tidak berdaya secara ekonomi sehingga berdampak pada turunnya penerimaan pajak," jelas anggota Badan Anggaran DPR Akmal Pasluddin kepada wartawan, Kamis (4/8).
 
Menurut Akmal, saat ini, kondisi bisnis retail sedang terpuruk yang mengakibatkan turunnya penerimaan dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Ditambah dengan kondisi perekonomian global yang masih tidak sehat, juga sektor industri domestik yang stagnan. Sehingga, mengakibatkan konsumsi nasional menurun drastis.
 
"Harapan terakhir pemerintah untuk menyehatkan postur pendapatan negara pada pengampunan pajak telah suram. Perhitungannya terlalu optimis. Ini akan memaksa pemerintah melakukan jurus selanjutnya yaitu dengan memangkas anggaran kementerian dan lembaga serta anggaran pembangunan daerah," jelasnya.
 
Dampak dari penghematan dana untuk kementerian/lembaga adalah akan mempertahankan kondisi defisit anggaran tetap di bawah tiga persen sesuai Undang-Undang Keuangan Negara. Namun, secara jangka panjang, upaya peningkatan kualitas kesejahteraan dan pemerataan pembangunan akan menjadi mundur kembali.
 
"Saya mengingatkan upaya pemotongan anggaran di kementerian dan lembaga serta pemotongan pembangunan daerah, harus konsultasi dengan DPR," kata Akmal.
 
Diketahui, pasca diangkat menjadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani langsung membuat kebijakan untuk memangkas anggaran terhadap seluruh kementerian/lembaga, juga dana transfer ke daerah. Pemotongan anggaran tersebut mencapai Rp 133,8 triliun, yaitu Rp 65 triliun untuk kementerian/lembaga dan Rp 68,8 triliun untuk daerah. (rm/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :