JAKARTA (suaralira.com) - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tujuh tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Tersangka MA, GUM dan PES ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara BHS, BPN, dan ZES ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat, serta ZH ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur, kata Humas KPK Yayuk Andriati Iskak melalui realisnya Jumat (05/08/2016).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketujuhnya sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012-2015.
Atas perbuatan tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, paparnya.
Sementara itu dalam kasus ini KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), AJS (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), KH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), ujarnya singkat. (rls/sl)