JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (08/08/2016), memeriksa pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat, Yogan Askan.
Pria yang juga pengusaha itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pengurusan anggaran di DPR untuk 12 ruas jalan di Sumbar yang terungkap beberapa waktu lalu.
"Ya, diperiksa terkait tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin (08/08/2016).
Sebelumnya, Yogan Askan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jakarta Pusat. Bersama Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar, Suprapto, dia disangka menyuap anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Termasuk stafnya Novianti, dan koleganya Suhemi. Hal itu terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bulan Ramadhan lalu. (*)