JAKARTA (suaralira.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Nasional Sago Prima (NSP) terkait kasus kebakaran hutan Riau yang terjadi pada 2015 lalu.
Dalam putusan tersebut, PT Nasional Sago Prima diharuskan membayar sekitar Rp 1.040 triliun atas kekalahan itu.
Terkait putusan yang diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar tersebut, PT NSP diharuskan membayar biaya sebesar Rp 319 miliar serta biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar.
Rencananya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggelar konferensi pers terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan perdata KLHK dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).
Konferensi pers tersebut digelar Jumat (12/8/2016), jam 10.00 WIB, di Ruang Rapat Ditjen Gakkum, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers, sedianya akan dihadiri Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.