JAKARTA (suaralira.com) - Polda Riau menghentikan penyidikan terhadap kasuskebakaran hutan dan lahan atau karhutla, melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan, yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan. Terkait keputusan itu, Polri telah menurunkan tim untuk menelusuri dan mengevaluasi penghentian kasus tersebut.
"(Namanya) Tim Gabungan dari Mabes Polri, baru beberapa hari di sana (Riau)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Menurut Agus saat ini tim tersebut masih melakukan pendalaman, untuk itu, belum ada hal-hal yang dapat disampaikan ke publik. "Masih lakukan pendalaman terhadap keputusan Kapolda, belum ada finalisasi, belum ada keputusan akhir anggota yang ke Riau dalam rangka telusuri dan pelajari SP3 itu," kata dia.
Kendati, Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto telah menjelaskan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait SP3 itu. Ada 18 laporan ke Polda Riau terkait kasus karhutla yang terjadi pada 2015. Dua di antaranya kasus telah masuk persidangan, satu kasus masih proses penyidikan dan 15 SP3.
"Ada beberapa dasar kenapa di SP3, ada sebagian lahan perusahaan yang dikuasai masyarakat, sudah diupayakan ambil alih tapi enggak berhasil. Ada asal api dari luar perusahaan dan lain-lain. Jadi itu dalam pembuktian enggak bisa dilanjutkan, akhirnya Kapolda ambil keputusan SP3," ujar Agus.