PEKANBARU (suaralira.com) - Perda Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau disetujui dalam rapat paripurna DPRD Riau pada Kamis (18/8/2016). Sementara itu, anggota dewan mendesak Pemerintah Provinsi Riau agar mengimplementasikan poin-poin yang menjadi pembahasan dalam peraturan tersebut.
Paripurna yang dipimpin Manahara Manurung langsung meminta persetujuan anggota dewan terhada Perda yang dimaksud.
Hal tersebut kerena pada rapat paripurna tanggal 4 Agustus 2016 yang lalu sesuai agenda rapat pada saat itu panitia khusus setelah menyampaikan laporan hasil kerjanya terhadap raperda tentang tata kelola BUMD provinsi Riau tersebut
"Namun dikarenakan waktu itu rapat paripurna tidak mencukupi kuorum untuk persetujuan raperda, maka persetujuan dalam rangka penyusunan raperda tata kelola BLUD tersebut tidak dapat dilakukan," ungkapnya dalam rapat paripurna tersebut.
Begitu juga, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, dengan sendirinya terhadap pendapat akhir kepala daerah juga tidak dapat dilakukan pada paripurna tersebut. Oleh karena itu, pada rapat paripurna hari ini, DPRD Provinsi Riau kembali mengagendakan paripurna raperda tentang tata kelola BUMD Provinsi Riau untuk persetujuan dewan.
"Penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap raperda tata kelola BLUD tersebut telah disepakati melalui rapat Badan Musyawarah tanggal 15 Agustus 2016 yang lalu dimaklumi bahwa dan penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus waktu rapat paripurna terdahulu dianggap sudah jelas dan oleh karenanya kewenangan untuk persetujuan itu berada pada rapat paripurna ini," tuturnya.
Untuk itu, Manahara menanyakan persetujuan Dewan tentang tata kelola BUMD tersebut dapat menjadi peraturan daerah Provinsi Riau, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah agar mengimplementasikan poin-poin yang menjadi pembahasan dalam peraturan tersebut," tutupnya.