PEKANBARU (suaralira.com) - Golkar merupakan partai yang memiliki hak untuk mengusulkan dua nama untuk Calon Wakil Gubernur Riau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Dalam prosesnya saat ini Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Riau masih melakukan penyusunan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur.
Golkar sebagai partai yang berhak mengusulkan nama sudah bisa menyerahkan nama calon Wakil Gubernur yang sudah lama lowong.
" Tidak musti menunggu tatib (Golkar,red) sudah bisa mengusulkan nama. Jadi, kerjanya pararel, Pansus menyiapkan tatib dan
partai yang bersangkutan mempersiapkan nama," jelas Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Riau DPRD Riau, Aherson.
Politisi Partai Demokrat asal Kabupaten Kuantan Sengingi ini melanjutkan, hasil konsultasi ke Bagian produk Hukum dan perundang-undangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukan ada beberapa poin penting.
Diantaranya, Pansus tetap mengacuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 151 tahun 2000 tentang cara pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal-hal yang tidak diatur didalam Peraturan tersebut akan dimasukan dalam tatib pemilihan.