BADUNG, SUARALIRA.com - Diduga mencuri puluhan unit kursi kayu jati di sebuah restoran di kawasan Sunset Road Side 37 Jalan Majapahit Nomor 37 Kuta, Kabupaten Badung, Sungkono alias Eko (34) ditangkap dan kini mendekam di tahanan Mapolsek Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menuturkan, Sungkono melakukan pencurian itu dua kali di tempat yang sama yakni pada 21 Agustus 2016 dan 25 Agustus 2016. Dia mencuri 46 buah kursi kayu jati milik Christophorus Purwana(40).
Sebelum beraksi, Sungkono melakukan survei lebih dahulu. Setelah memastikan resto target pencuriannya tidak berpenghuni, Sungkono beraksi menggondol kursi-kursi dengan mengangkutnya menggunakan pikap.
"Banyak orang yang tidak menyangka dia itu sedang mencuri. Dikiranya teman pemilik toko, soalnya dia mencuri di siang hari tak ada orang yang curiga," terang Sumara kepada wartawan di Mapolsek Kuta, Selasa (30/08/2016).
Setelah mendapatkan kursi, Sungkono lantas menjualnya kepada sebuah resort di kawasan Nusa Dua dengan harga yang cukup murah yakni senilai Rp50 ribu per kursi.
"Pada tanggal 21 dia mencuri dan langsung dijual. Kemudian setelah laku dia curi lagi lantas kami amankan setelah pemiliknya melapor," tambahnya.
Motif pencurian yang dilakukan Sungkono untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dia ingin membahagiakan anak isterinya dengan materi, sehingga nekat mencuri kursi kayu jati milik Christophorus Purwana.
"Dia tidak punya pekerjaan tetap. Dia mencuri untuk anak-isterinya," paparnya.
Kepada tim penyidik Sungkono mengaku telah mencuri di enam tempat sekitaran Kuta dan wilayah Badung. "Dia mengaku melakukan itu di enam TKP kita masih dalami itu," tutupnya.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 46 unit kursi jati dan juga mobil pikap yang dipakai untuk mencuri. Atas perbuatannya, Sungkono dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara. (oz/sl)