Sebelum Menempuh Jalur Hukum

Terkait Kriminalisasi Photo, Kapolresta Ajak Mahasiswa Diskusi


Dibaca: 1419 kali 
Sabtu,03 September 2016 - 13:45:02 WIB
Terkait Kriminalisasi Photo, Kapolresta Ajak Mahasiswa Diskusi

PEKANBARU (suaralira.com) -  Pernyataan sikap tegas atas beredarnya isu photo tiga perwira Polda Riau melakukan nego terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari terkait pembakaran hutan disalah lounge hotel, langsung dibantah tegas oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan SIK. Untuk menanggapi hal tersebut, dirinya berencana akan memanggil pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau sebelum menempuh jalur hukum.

Dijumpai diruang kerjanya, Sabtu (03/09/2016) pagi, Kapolresta Pekanbaru mengaku jika sebenarnya penyebaran photo dengan para rekannya yang lain merupakan suatu tindakan wajar, terlebih pada saat itu tidak ada pertemuan penting dan harus dirahasiakan dari publik.

"Sebenarnya tidak ada yang salah, apalagi saat itu juga ada anggota Propam Mabes Polri. Jika ada nego kasus apalagi SP 3 Karlahut mana mungkin ditempat terbuka dan saya sebarkan lewat akun Path, terlebih itu bukan kewenangan saya sebagai Kapolresta yang lahan terbakar diwilayah hukum Pekanbaru selama ini cuman tanah masyarakat," katanya.

Tindakan penyebaran isu adanya SP3 dalam kasus karlahut sangat disayangkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan SIK, terlebih jika hal  mengatas namakan mahasiswa. Dirinya mengaku jika kedatangan ketempat tersebut tidak lain hanya memenuhi undangan teman satu angkatan semasa berdinas dulu.

"Kita sangat menyayangkan jika adek-adek mahasiswa terpengaruh dengan isu oknum berkepentingan, seharusnya lebih menganalisa apa mungkin demikian. Apalagi membawa intitusi Polri dalam pernyataan sikap tertulis oleh mahasiswa, jelas ini perbuatan pidana pencemaran nama baik," ujarnya.

Dengan tertulis dan beredarnya isu photo tiga oknum perwira Polda Riau melakukan nego di lounge Hotel, Toher sapaan akrab orang nomor satu di Polresta Pekanbaru ini menilai jika perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan pembunuhan karakter dan kriminalisasi terhadap Institusi Polri. Malah perbuatan melencengkan isu yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ini mengarah dengan perbuatan pidana.

"Kita tidak ingin salah mengambil tindakan, apalagi ini berkaitan dengan adek-adek kita mahasiswa. Karena tersebar tulisan mengatas namakan BEM UR, jadi kita akan memanggil untuk dilakukan diskusi. Jika memang ada oknum yang mengarahkan atau menyuruh mahasiswa barulah kita ambil jalur hukum," tutup Kapolresta. (rpc/sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :