PEKANBARU (suaralira.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (14/9/2016) sore, resmi menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan. Koorporasi itu berada di Kabupaten Siak dan Rohul. Selain itu, seorang direktur utama juga ikut terseret menjadi tersangka.
Demikian disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, didampingi Kasubdit IV, AKBP Hariwiyawan Harun. "Perusahaan yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rohul," tegasnya.
Selain dua perusahaan itu, lanjutnya, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur Indah berinisial OA sebagai tersangka. "Secepatnya kita Tahap I ke Kejaksaan. Termasuk untuk perusahaan Sontang Sawit Permai," katanya di ruang gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Riau.
Hasil penyelidikan timnya, ada sekitar 40 hektar lahan di sana hangus terbakar. Penetapan tersangka untuk koorporasi ini pun pertama kali dilakukan Polda Riau, sepanjang tahun 2016. "Secara intensif kita terus melakukan penyelidikan untuk lainnya, termasuk pelaku perorangan," ucapnya.
Selain dua perusahaan itu, Polda Riau juga telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau. "Untuk dua perusahaan (tersangka) itu segera kita datangkan saksi ahli untuk mendalaminya. Itu (40 hektar) lahan kosong," tutupnya.