PEKANBARU (suaralira.com) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kantor wilayah Riau dan Sumbar Tipe Madya Pabean B, Pekanbaru, memusnahkan sedikitnya 3.292 karung bawang merah ilegal asal luar negeri, Jumat (7/10/2016) pagi.
Barang merah yang memiliki taksiran berat sekitar 29 Ton itu dimusnahkan aparat Bea dan Cukai dengan cara ditimbun menggunakan alat berat di dalam tanah. Tercium aroma menyengat, lantaran sudah cukup lama disita petugas.
Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, Isja Bewirmani mengatakan, ribuan karung bawang merah ini diduga berasal dari negara luar, salah satunya Malaysia. Pelaku menyelundupkannya dengan tujuan Pekanbaru dan Sumatera Barat.
"29 September kemarin petugas kita menangkap tiga truk bermuatan bawang merah di daerah Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Itu muatannya sekitar 1.985 karung, dengan berat perkarungnya sembilan kilo," ulasnya.
Berlanjut kemudian, aparat Bea dan Cukai kembali menyita dua truk berisi selundupan yang sama. Kali ini mereka masuk melalui Perawang, Kabupaten Siak. "Kita cegat di sana. Pengakuannya bawang itu masuk melalui pelabuhan tikus di Dumai," beber Isja.
Hingga kini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyitaan terhadap lima truk tersebut. Sedangkan supirnya masih diproses untuk dimintai keterangannya. "Kita masih dalami, sudah berapa kali mereka menyelundupkan bawang itu," singkatnya.
"Kita juga masih dalami siapa bosnya (pemesan atau pengirim, red) bawang merah tersebut. Karena kita cuma dapat supirnya, jadi perlu waktu menelusuri," tukas Isja Bewirmani.