PEKANBARU (suaralira.com) - APK alias Ki Purbo Lalang Jati yang mengaku mampu menggandakan uang, kini mendekam di tahanan Mapolresta Pekanbaru.
Ki Purbo dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggadakan uang.
Kepada penyidik, lelaki yang sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif obat herbal ini mengaku sudah menjadi ahli Supranatural pada tahun 2015 silam.
Berawal dari membuka praktek pengobatan alternatif, tersangka kemudian mulai memposting kepandaiannya lewat media sosial Facebook.
Usahanya mendapat respon. Korban mulai menjalin komunikasi dengan tersangka.
Korban terpancing menanyakan kepandaian tersangka menggandakan uang.
Tersangka menjawab bisa dan meminta korban datang ke tempat praktiknya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan.
Korban ternyata ingin menggandakan uang sebanyak Rp 300 juta.
Untuk bisa mendapatkan keinginan uang yang berlipat ganda itu, korban harus membayar mahar dan menjalankan beberapa ritual diantaranya semedi.
Namun berjalan waktu, bukannya bertambah, uang yang disetor pun hilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan ke polisi.
Berawal dari laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang, Polresta Pekanbaru akhirnya meringkus Agung Puja Kesuma alias Ki Purbo Lalang Jati.
Lelaki 33 tahun diringkus tanpa perlawanan di tempat praktek pengobatan alternatif obat herbal miliknya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Jum'at (7/10/2016) tadi malam.