Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembacokan Pemilik Bengkel Jalan Hangtuah Tenayan Raya Pekanbaru


Dibaca: 1802 kali 
Senin,14 November 2016 - 13:47:47 WIB
Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembacokan Pemilik Bengkel Jalan Hangtuah Tenayan Raya Pekanbaru Kapolresta Kombes Pol Tonny Hermawan saat mengintrogasi pelaku pembunuhan Amek (22)
PEKANBARU (suaralira.com) - Amek (22), pelaku pembunuhan terhadap Deri di bengkel milik korban di Jalan Hangtuah Ujung, Gang Ikhlas, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya terancam hukuman penjara seumur hidup.
 
Hal tersebut terkait dugaan jika pembunuhan yang dilakukan Amek termasuk ke dalam kategori pembunuhan berencana.
 
Pasalnya, sebelum membunuh korban, Amek diketahui telah mempersiapkan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
 
"Diduga pelaku memang telah mempersiapkan parang untuk menghabisi nyawa korban sekitar 2 sampai 3 hari sebelumnya. 
 
Pelaku akan kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan saat gelaran ekspos, Senin (14/11/2016) pagi.
 
"Tapi nanti masih akan kita dalami lagi apakah memang terpenuhi unsur pembunuhan berencananya," imbuhnya lagi.

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :