Praperadilan SP3 Karhutla Ditolak, Mahasiswa Teriakan Protes


Dibaca: 1520 kali 
Selasa,22 November 2016 - 16:01:49 WIB
Praperadilan SP3 Karhutla Ditolak, Mahasiswa Teriakan Protes
PEKANBARU, SUARALIRA.com - Sejumlah mahasiswa merespon putusan Hakim Sorta Ria Neva yang menolak gugatan praperadilan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau kasus kebakaran hutan dan lahan, dengan meluapkan kekecewaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
"Enam juta korban asap Riau kecewa dan tersakiti. Segera cabut SP3," teriak sejumlah mahasiswa saat Hakim Sorta Ria baru saja menyelesaikan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa.
 
Awalnya, sekitar 10 mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau mengikuti sidang dengan tertib selama Hakim membacakan pertimbangan putusan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau terhadap SP3 Polda Riau.
 
Meski begitu, selama sidang mereka memilih berdiri di depan pintu masuk ruang sidang Garuda. Mereka membentangkan atribut berupa spanduk putih bertuliskan "SP3 Segera Dicabut, ini adalah mandat rakyat" dan sejumlah karton terkait SP3.
 
Sesaat hakim mulai membacakan putusan, mereka terlihat mulai gelisah. Puncaknya saat hakim hampir selesai membacakan putusan  menolak praperadilan (Prapid), mereka mulai meluapkan kekecewaan dengan meneriakkan sejumlah tuntutan.
 
Teriakan itu dilakukan mahasiswa meski Hakim Sorta Ria belum sepenuhnya selesai membacakan putusan.
 
Teriakan mahasiswa di ruang sidang lantai dua PN Pekanbaru tersebut mengundang perhatian pengunjung yang berada di lantai dasar. Sejumlah pihak pengamanan PN Pekanbaru sempat ingin membawa seluruh mahasiswa keluar PN Pekanbaru. Namun aksi ini dihadang oleh kuasa hukum dari Walhi Riau, Boy Evan Sembiring.
 
"Kenapa harus disuruh keluar, sidang sudah ditutup kok. Mereka (mahasiswa) punya hak (memprotes putusan ini)," kata Boy kepada petugas keamanan pengadilan.
 
"Ini sudah dua kali Hakim Sorta menolak gugatan praperadilan perusahaan pembakar lahan. Kami minta pengadilan untuk tidak menunjuk Sorta lagi menyidangkan praperadilan SP3 perusahaan berikutnya. Kalau dia lagi, berapa kali lagi gugatan terus ditolak," lanjut Boy.
 
Meski begitu, aksi sendiri tidak berlangsung lama karena beberapa saat kemudian mereka meninggalkan ruang sidang setelah Hakim Sorta meninggalkan tempat.
 
PN Pekanbaru melalui hakim tunggal Sorta Ria menolak permohonan praperadilan yang diajukan Walhi Riau terhadap terbitnya SP3 Polda Riau untuk kasus kebakaran lahan.
 
Dalam putusannya Hakim Sorta menilai bahwa terbitnya SP3 oleh Polda Riau telah memenuhi unsur yang diatur dalam asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan, yakni asas keterpaduan, kehati-hatian dan penyidikan. 
 
(ant/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :