Mesum dengan Istri Sopir, Ketua DPRD Sijunjung Pasti Dipecat Golkar


Dibaca: 1407 kali 
Rabu,23 November 2016 - 17:31:35 WIB
Mesum dengan Istri Sopir, Ketua DPRD Sijunjung Pasti Dipecat Golkar
PADANG (suaralira.com) -  DPD Partai Golkar Sumatera Barat merekomendasikan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Mukhlis Rasyid dipecat dari partai, pasca-kepergok warga berbuat mesum dengan perempuan berinisial DL yang tak lain adalah istri dari sopirnya. 
 
“Pak Hendra Irwan Rahim (Ketua DPD Partai Golkar Sumbar) sudah tegas dia itu dipecat, cuma memecatnya itu DPP Partai Golkar. Kami sudah kirimkan surat (rekomendasi pemecatan) ke DPP dua hari silam. Tim Pencari Fakta (TPF) baru berangkat hari ini ke Sijunjung dan Pasaman Barat,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Sumbar Afrizal, Rabu (23/11/2016).
 
DPD Partai Golkar Sumatera Barat juga sudah mengeluarkan surat teguran keras kepada DPD Partai Golkar Sijunjung agar segera membuat laporan dan memproses kasus mesum yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sijujung. 
 
“Tentu kami sudah kirimkan surat ke DPP Partai Golkar tentang laporan kejadian perkara,” ujarnya. 
 
Berdasarkan kronologi kejadian yang diperoleh Okezone dari kepolisian, pada Sabtu 19 November lalu sekira pukul 19.45 WIB, Mukhlis Rasyid semula mendatangi rumah dinas Pemda yang terletak di Simpang Pangeran/Samping SPBU Jorong Gambok Muaro Sijunjung. 
 
Kedatangan Ketua DPRD ke rumah tersebut menimbulkan kecurigaan warga sekitar, karena warga mengetahui kalau suami dari penguhuni rumah sedang tidak di rumah. Karena Mukhlis Rasyid tidak keluar rumah setelah 30 menit, akhirnya beberapa pemuda dan penjaga masjid masuk ke rumah tersebut. 
 
Di dalam kamar, mereka menemukan Mukhlis Rasyid sedang bersembunyi di balik pintu dalam keadaan telanjang. 
 
Sedangkan DL sedang duduk di atas kasur tidak menggunakan pakaian. Selanjutnya warga membawa kedua pelaku mesum ke depan rumah untuk diarak. 
 
Pada pukul 21.30 WIB, massa yang dikawal anggota Polres membawa Ketua DPRD Sijunjung dan DL ke kantor Walinagari Muaro Sijunjung. 
 
Di kantor walinagari mereka di sidang secara adat dan diwajibkan membayar denda sebanyak 100 sak semen. 
 
Pada pukul 23.05 WIB Mukhlis Rasyid dan DL dibawa ke Polres Sijunjung demi keamanan dan proses hukum selanjutnya.
 
Dalam kejadian ini, suami DL bernama Iwan (sopir di kantor DPRD Kabupaten Sijunjung) sedang berada di Kota Padang mengantarkan kontingen Porprov Kabupaten Sijunjung.Okz/sl

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :