Disdukcapil Terbitkan Surat Pengganti E-KTP


Dibaca: 1529 kali 
Rabu,30 November 2016 - 12:14:18 WIB
Disdukcapil Terbitkan Surat Pengganti E-KTP
PEKANBARU (suaralira.com) - Kekosongan blangko e-KTP yang terjadi disebabkan gagal lelang di pusat, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Pekanbaru akan menerbitkan surat keterangan pengganti elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), berlaku selama enam bulan dan diperuntukkan hanya bagi yang sudah melakukan perekaman.
 
"Sekitar delapan juta blangko e-KTP yang gagal dilelang Kemendagri tahun ini,"ungkap Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, Selasa (29/11).
    
Ia menjelaskan, untuk mengakomodir surat menyurat dan administrasi kependudukan, maka Kemendagri memerintahkan menerbitkan surat keterangan pengganti e- KTP.
   
"Mendagri sudah menerbitkan surat edaran tentang keterangan pengganti e-KTP sementara," kata dia lagi.
   
Diakuinya gagalnya lelang pencetakan blangko e-KTP ini akan berdampak kepada kekosongan. Akibatnya masyarakat Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP dipastikan hanya memakai surat keterangan pengganti e-KTP, hingga pertengahan tahun 2017 mendatang.
 
"Ini berlaku mulai pengurusan e-KTP saat ini hingga pertengahan 2017," tegasnya.
    
Baharuddin menjelaskan kebijakan ini dilakukan menindak lanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI pascagagalnya pengadaan blangko e-KTP di pusat. "Blangko e-KTP gagal dilelang," tegas dia.
    
Meski gagal lelang, sambungnya,  ia meminta masyarakat tidak usah resah. Karena Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP.
    
Lanjutnya, karena ini merupakan edaran Mendagri, surat keterangan itu otomatis berlaku untuk pengurusan administrasi. Seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada), pengurusan di bank, BPJS, dan nikah.
   
"Surat keterangan berlaku ini berlaku untuk semua kepengurusan administrasi. Masyarakat jangan khawatir atau ragu," tegasnya.
   
Namun ia berpesan surat keterangan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat Pekanbaru yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Lama masa berlakunya hanya enam bulan saja. Kemudian seiring waktu yang asli akan diterbitkan setelah blangko ada.
    
"Tetapi syaratnya sudah merekam dan ada dalam database. Kalau tidak ada tidak bisa," tegasnya. pmko/sl

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :