Pemkot Bekasi Menangkan Tanah di Pengadilan Negeri Bandung


Dibaca: 1342 kali 
Kamis,19 Januari 2017 - 13:31:30 WIB
Pemkot Bekasi Menangkan Tanah di Pengadilan Negeri Bandung Kajari Bekasi, Didi Suhardi, menyerahkan barang bukti aset tanah ke Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (19/1)
BEKASI (suaralira.com) - Menyikapi hasil Barang Bukti (BB) hasil keputusan Pengadilan Negeri Bandung berupa tanah. Membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Didi Suhardi secara resmi menyerahkan BB tersebut kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (19/1).
 
Dikatakan Kajari Bekasi, Didi Suhardi, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung nomor : 65/Pid.Sus/2016/PN.Bdg tertanggal 19 Oktober 2016 telah dikembalikan sebidang tanah seluas 10.882 meter persegi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang disertai 4 rangkap surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, dan dokumen lainnya.
 
"Pemanfaatan tanah tersebut diserahkan kepada pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
 
Ditempat sama, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, menuturkan, bahwa aset tanah yang sudah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, akan digunakan, dan dimanfaatkan secara baik oleh Pemerintah Kota Bekasi.
 
“Aset ini akan kami masukkan ke dalam neraca aset Pemkot Bekasi, dan peruntukannya akan ditentukan untuk kepentingan masyarakat,” jelas pria yang akrab disapa Pepen ini.
 
(oto/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :