Oktarika, PNS Cantik yang Ditangkap Bersama Sekda Tanggamus Pesta Narkoba


Dibaca: 2888 kali 
Rabu,25 Januari 2017 - 11:19:01 WIB
Oktarika, PNS Cantik yang Ditangkap Bersama Sekda Tanggamus Pesta Narkoba
LAMPUNG (suaralira.com) - Nama Oktarika mendadak heboh tak hanya di lingkungan Pemprov Lampung, tapi juga di media sosial setelah ditangkap bersama Sekda Tanggamus Mukhlis Basri atas kasus narkoba.
 
Oktarika saat ditangkap polisi tercatat sebagai PNS Dinas PU Bina Marga Pemprov Lampung.
 
Sebelumnya, Oktarika pernah bertugas di Dinas PU Kabupaten Tanggamus dengan Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh Mukhlis.
 
Foto-foto seorang wanita cantik yang disebut-sebut sebagai Oktarika muncul di media sosial seperti Facebook.
 
dilansir Tribun, foto-foto itu muncul di akun Facebook bernama Incik Oktarika.
 
Diberitakan, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 23.30 wib.
 
Pada penggerebekan itu polisi menangkap lima orang.
 
Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, seorang perempuan cantik PNS Pemerintah Provinsi Lampung bernama Oktarika, M Doni Lesmana, Eddi Yusuf dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.
 
Abrar mengatakan, Mukhlis ditangkap bersama Okta, Doni dan Eddi dalam satu kamar. Sedangkan Nuzul berada di kamar sebelahnya.
 
"Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five," ujar Abrar.
 
Menurut Abrar, status kelimanya sampai Minggu sore masih sebagai saksi.
 
Pada Senin (23/1) siang, Polda Lampung mengumumkan status Sekda Tanggamus sebagai tersangka dan menahannya.
 
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri sejak Minggu (22/1/2017) malam.
 
Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni.
 
"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).
 
Menurut Abrar, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil ekstasi happy five.
 
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan hanya berstatus sebagai saksi.
 
Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika.

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :