BEKASI (suaralira.com) - Judul diatas menggambarkan tentang keadaan Bekasi saat ini, setelah pemekaran di tahun 1997. Bekasi menjadi dua wilayah, Kabupaten dan Kota Bekasi.
Habis pemekaran itu, ternyata banyak masalah yang terbit, seperti yang sedang terjadi saat ini, yakni tentang aset perusahaan daerah (BUMD).
PDAM Tirta Bhagasasi adalah sebuah BUMD milik pemerintah Bekasi, akan tetapi, setelah 9 tahun pemekaran, Pemerintah Kota Bekasi membuat PDAM baru yang bernama Tirta Patriot (2006).
Dibuatnya PDAM Tirta Patriot, sesuai dengan Permendagri bahwa setiap daerah harus memiliki pengolahan air sendiri (PDAM).
Namun, dengan adanya PDAM Tirta Patriot (TP), ternyata diduga disalahgunakan oleh owner (Kepala Daerah). Kalau bicara Permendagri no 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. PDAM TP telah menabrak peraturan itu. Sebab, untuk Direksi PDAM TP harusnya tidak boleh lebih dari satu sesuai pelanggan yang ada. Didalam permendagri nomor 2 tahun 2007, pasal 5 mengatakan :
1. Jumlah direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM dengan ketentuan:
a. 1 (satu) orang direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000
b. Paling banyak 3 (tiga) orang direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 dengan 100.000 dan
c. paling banyak 4 (orang) direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.
2. Penentuan jumlah direksi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan PDAM.
Sedangkan untuk Dewan Pengawas, dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007, pasal 20 menyebutkan :
1. jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan;
a. paling banyak 3 (tiga) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000 dan
b. paling banyak 5 (lima) orang untuk jumlah pelanggan di atas 30.000
2. Penentuan jumlah dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan.
Namun pada kenyataannya, Walikota Bekasi selaku owner/pemilik sejak 4 tahun silam menetapkan 3 (tiga) orang direksi di dalam tubuh PDAM Tirta Patriot sebagai Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknik serta 5 (lima) orang dewan pengawas yang padahal jumlah pelanggan atau Sambungan Langganan (SL) belum sampai 30.000, hanya sekitar 27.000-an, ada apa ini ?
Penyerahan aset cabang Wisma Asri dan cabang pembantu Harapan Baru milik PDAM Tirta Bagasasi kepada PDAM TP yang belum terselesaikan, dan menjadi heboh beberapa waktu lalu, lantaran dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menandatangani. Menjadi sebuah opini tersendiri di masyarakat, bahkan ada yang berpendapat, itu sebagai celah untuk menutupi kesalahan sang kepala daerah atas Permendagri no 2 tahun 2007. Sebab, dari dua cabang milik PDAM Tirta Bhagasasi itu, akan menambah pelanggan PDAM TP. Dimana total keseluruhan pelanggan didua cabang tersebut sekitar 20 ribuan.
"Setiap tahunnya, BPKP Jabar seolah 'ora engeh' / tidak tahu mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan walikota Bekasi terhadap peraturan menteri dalam negeri tersebut. sehingga audit BPKP jabar tidak menemukan kesalahan administrasi atas dugaan pelanggaran permendagri ini atas pengelolaan keuangan PDAM Tirta Patriot. Apakah ini bentuk kealfaan Walikota selaku owner, dan BPKP Jabar selaku pengawas keuangan negara sehingga dugaan pelanggaran permendagri ini terus terjadi sampai detik ini?," ucap Pengamat PDAM Bekasi, M. Arif.
Ditegaskan warga Desa Kedungjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi ini, agar :
1. direksi selain direktur utama
baik yang masih menjabat dan juga yang sudah tidak menjabat lagi dan
2. dewan pengawas selain 1 (satu) orang unsur pemerintah, 1 (satu) orang unsur profesional dan 1 (satu) orang unsur pelanggan baik yang masih menjabat dan yang sudah menjabat, agar memulangkan uang negara sebagaimana mestinya.
Diakuinya, pernyataan sikap ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa unsur paksaan dan guna/untuk memberi tahu/masukan kepada instansi terkait,dan masyarakat luas pada umumnya.
Berikut daftar nama yang harus menjawab, dan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran Permendagri nomor 2 tahun 2007 :
1. Rahmat Effendi (Walikota/owner)
2. TB. Hendi (Direktur utama)
3. Sugiyanyo (Direktur Umum)
4. Cecep Ahmadi (Direktur Teknik)
5. Gunung hilman (mantan Direktur Umum)
6. Ali imam paryadi (mantan Dewan Pengawas)
7. Sudjoko (mantan Dewan Pengawas)
8. Resti (Dewan Pengawas)
9. Junaedi, Suwarli, Aceng solehudin (mantan ketua Dewan Pengawas)
10. Muhaimin (Dewan Pengawas)
11. Oman (Dewan Pengawas)
12. Kabag Ekbang / Eks Kabag Ekbang (Dewan Pengawas)
Menanggapi hal itu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi angkat bicara, ia mengatakan bahwa UU no 7 tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air (SDA), sudah di judicial review, sehingga Permendagri no 2 tahun 2007 sudah tidak berlaku.
"Pengganti UU no 7 tahun 2007 masih dibahas di Kemendagri, dan belum diberlakukan ditahun 2017," beber Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi.
(oto/sl)