BANTEN (suaralira.com) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS, berdasarkan hasil rapat pleno atas laporan dugaan kecurangan Pilgub Banten dari Tim Rano-Embay.
Hasil rapat pleno ini keluar proses kajian oleh Panwaslu Kota Tangerang diikuti 10 orang yang dipimpin Ketua Panwaslu Agus Muslim, Kamis (23/2).
"Dari beberapa laporan yang masuk, hanya dua laporan yang memenuhi unsur, yaitu pembukaan kotak suara tanpa saksi di empat TPS di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci,"kata Agus, Jumat (24/2).
Untuk dua TPS di Kecamatan Tangerang adalah TPS nomor 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa. Sedangkan dua TPS di Kecamatan Karawaci yakni TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya.
"Maka dari itu harus dilakukan PSU sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada No 01/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU No 14/2016 ayat 1," jelas Agus.
Selanjutnya Panwascam Tangerang dan Karawaci merekomendasikan Kepada PPK Kecamatan masing-masing dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang di mana harus melakukan PSU pada hari Sabtu, 25 Februari 2017 di 4 TPS tersebut.