Tak Miliki Dokumen Lingkungan, Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha


Dibaca: 1554 kali 
Selasa,04 April 2017 - 10:01:34 WIB
Tak Miliki Dokumen Lingkungan, Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha
BENGKALIS, suaralira.com - Setiap usaha baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SE.07/MENLHK/Setjen/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember tahun 2016.
Hal itu juga berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bengkalis.Guna menindaklanjuti SK Menteri LHK tersebut, Bupati Bengkalis, Amril Mukhminin telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 660/DLH-TL/119/2017 tertanggal 28 Februari 2017.
 
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada penanggungjawab usaha se-Kabupaten Bengkalis, tentang keharusan memiliki dokumen lingkungan hidup. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Arman AA, Senin (3/4/2017) mengatakan, SE Bupati Bengkalis itu merupakan penjabaran serta tindaklanjut dari SK MENLHK. Bagi pelaku usaha yang tidak melengkapi usahanya dengan dokumen lingkungan, perlu diterapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada orang perorangan atau badan usaha untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidup.
 
"Terhadap orang perorangan atau badan usaha yang telah mempunyai izin usaha namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup. kita sampaikan bahwa mereka bisa dikenakan sanksi administratif. Kemudian mereka juga dapat dikenakan sangsi pidana sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa dikenai sangsi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas
Arman.
 
Selanjutnya sambung Arman, dalam SE Bupati dan SK MENLHK juga dibunyikan sanksi bagi pejabat pemberi izin yang menerbitkan izin usaha tanpa izin lingkungan dikenakan juga ancaman sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
 
Sehingga baik pengusaha maupun pejabat pemberi izin harus mentaati aturan yang berlaku dalam penyiapan dokumen lingkungan hidup.Ditambahnya, penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda tidak membebaskan penanggungjawab usaha dari tanggungjawab pemulihan dan pidana. Karena sangsi administrative tidak membebaskan penanggungjawab usaha dari ancaman pidana. 
 
“Harapan kita, semua pelaku usaha diminta untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidup usahanya. Karena ada ancaman berupa sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana, termasuk kurungan penjara. Aturan ini akan kita terapkan kepada semua pelaku usaha, termasuk melakukan pengecekan kesemua pelaku usaha secara bertahap,’’ tutup Arman.
 
(sr/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :