Cegah Tawuran, 8 Remaja Diringkus Polisi


Dibaca: 1514 kali 
Selasa,30 Mei 2017 - 20:21:27 WIB
Cegah Tawuran, 8 Remaja Diringkus Polisi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, saat memperlihatkan senjata tajam yang kini telah diamankan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI (suaralira.com) - Polsek Bekasi Selatan, menjaring delapan remaja berikut sembilan buah senjata tajam dari Kampung Utan, Kelurahan Jakasetia, Senin malam (29/5).

 

"Sekitar pukul 21.30 WIB kami mendapat laporan warga yang resah dengan kehadiran sejumlah remaja di lingkungan mereka dengan membawa senjata tajam," ungkap Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Selasa (30/5).

 

Menurut dia, remaja yang mayoritas berusia 15-19 tahun itu diduga berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain, karena di sekitar lokasi kejadian eks bangunan liar Kampung Utan ditemukan sembilan senjata tajam jenis celurit sebanyak enam buah, cocor bebek satu buah, pedang besi satu buah dan golok satu buah.

 

"Upaya kita menangkap remaja ini juga dibantu oleh warga sekitar tempat kejadian. Saat kita tiba, kita langsung menyisir lokasi kejadian dan menemukan senjata tajam," jelas dia.

 

Usai mengamankan kedelapan remaja, polisi langsung menggiring mereka ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk dimintai keterangan perihal aktivitas mereka di lokasi kejadian.

 

"Dari hasil interogasi kami semalam, dari delapan remaja, baru satu di antaranya yang mengaku memiliki senjata tajam sehingga kita lakukan proses lanjutan," ucapnya.

 

Hingga berita ini dibuat, Polsek Bekasi Selatan masih terus memeriksa tujuh remaja lainnya guna menelusuri kepemilikan senjata tajam lainnya.

 

Hasil sementara dari pengakuan remaja yang memiliki senjata tajam tersebut, kata Bayu, untuk melindungi dirinya dari ancaman serangan musuh karena sedang marak tawuran, dan geng motor di sejumlah daerah.

 

"Mereka berdalih senjata ini tidak akan digunakan kalau tidak kepepet ada serangan," tandas dia.

 

Bayu menambahkan, bagi remaja yang terbukti tidak memiliki senjata tajam akan dipulangkan ke orang tua mereka setelah dilakukan pendataan serta adanya jaminan dari keluarga.

 

(oto/sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :