KNPI Kota Bekasi penuhi panggilan Panwaslu Kota Bekasi


Dibaca: 2019 kali 
Selasa,27 Maret 2018 - 22:11:11 WIB
KNPI Kota Bekasi penuhi panggilan Panwaslu Kota Bekasi Ketua Plt DPD KNPI Kota Bekasi (Aritha Tarigan), Leonardo (Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan) saat hadir di Kantor Panwaslu Kota Bekasi

BEKASI (suaralira.com) - Terkait laporan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pada paslon 2, pihak panwaslu kota bekasi memanggil kembali Ketua Plt. DPD KNPI Kota Bekasi, Aritha Tarigan (Castro) untuk proses pengusutan laporan yang dilakukan sesuai Laporan Nomor ; 05/LP/PW/Kota Bekasi/13.03/III/2018 dugaan pelanggaran terkait banyak spanduk yang menempel di tiang listrik paslon 2 dengan spanduk tidak sesuai dengan desaign KPUD Kota Bekasi, pada selasa (27/3).

Didalam pemanggilan tersebut yang dilakukan pihak panwaslu kota bekasi ada dua saksi dari pihak pelapor di undang, yakni Ketua Plt DPD KNPI Kota Bekasi, Aritha Tarigan (Castro), Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD KNPI Kota Bekasi, Leonardo serta Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Tarsono (Iday). Ketiganya hadir mewakili Organisasi Kepemudaan DPD KNPI Kota Bekasi.

Saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Panwaslu Kota Bekasi, ada 15 pertanyaan kepada Castro, 13 pertanyaan kepada Leonardo dan ada 14 pertanyaan kepada Tarsono (Iday). Mereka pun mengaku tidak memiliki kendala dalam memberikan laporan dan kesaksian.

Saat di wawancarai, Leonardo mengatakan, sekali lagi kami tegaskan, tujuan kami melaporkan kasus ini tidak lain untuk mengawal jalanya proses pilkada di Kota Bekasi, agar berlangsung adil dan bersih. Kami punya tanggung jawab sebagai kontrol sosial, karena kami pengurus KNPI," terangnya.

Sambung Castro menjelaskan tidak ingin berdebat apakah APK yang dilaporkannya itu melanggar aturan PKPU atau tidak. Dia menyerahkan semuanya kepada Panwaslu Kota Bekasi yang paling berhak memutuskan status APK tersebut.

"Iya gak usah diperdebatkan di media lah, Intinya kami menilai APK Pak Nur dan Habib Rizieq yang ada nomor 2 nya itu melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 24 ayat 3 dan Pasal 29 ayat 2, " Tegas castro.

"Selebihnya, jika ada yang menilai berbeda (tidak melanggar) itu hal yang wajay saja. Biarkan Panwaslu yang memutuskan nantinya, " sambung Castro.

Castro menampik adanya pemberitaan yang menyatakan dirinya melapor ke Panwaslu dalam kapasitasnya sebagai Kader Partai Golkar.

"Tidak salah kalau disebut saya Kader Partai Golkar, cuma perlu diketahui, saya melaporkan kasus ini dalam kapasitas sebagai Pengurus DPD KNPI Kota Bekasi. Jadi gak ada hubungannya dengan Partai Poltik, "tegasnya.

(red/sl)

 


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :