Hina Presiden Jokowi, Juara Seherman Alias Kembar Diadili di PN Medan


Dibaca: 954 kali 
Kamis,24 Januari 2019 - 12:58:34 WIB
Hina Presiden Jokowi, Juara Seherman Alias Kembar Diadili di PN Medan

MEDAN-SUMUT, SuaraLira.com - Seherman alias Kembar (29) warga Jalan Dusun I Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kena batunya, gara-gara diduga panatik dengan satu calon pilihannya bisa-bisa seenaknya menghina Presiden Joko Widodo, akibatnya ia terpaksa dudukkan di kursi pesakitan Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1/2018) sore.

“Terdakwa Juara Seherman alias Kembar menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, yakni Presiden Joko Widodo,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban membacakan dakwaan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di akun Fabebook miliknya bernama Kocu Tato, pada tanggal 9 Oktober 2018, terdakwa memposting ‘Hanya orang kafir dan PKI lah yg memilih Jokowi’ di grup akun facebook Jokowi Presiden RI 2019. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2018, terdakwa juga memposting di dinding akun facebooknya dengan kalimat ‘Ta** sama pemerintahan sekarang bukanya mensejaterahin rakyatnya mala mencekik rakyatnya Dasar Joko** Dasar Joko**.

Terdakwa juga memposting, Jokowi harus kita lengserkan, Indonesia gak butuh pemimpin yang penipu, yang takut dengan janda.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 KUHP jo Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan saksi, yakni Sastra SH Mkn selaku Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu, Sastra mengakui bahwa, dirinya mengetahui postingan terdakwa yang menghina Jokowi pada tanggal 12 Oktober 2018.

“Pada saat saya lihat postingan yang menghina Jokowi itu, saya belum tau siapa pemilik akunnya. Akun Facebook milik terdakwa bisa dilihat semua orang karena publik,” katanya.

Kemudian, Sastra mengirim surat resmi tentang keberatan atas postingan tersebut ke Polda Sumut. “Saya sebagai Ketua DPD Banteng Muda Indonesia merasa keberatan dengan postingan tersebut dan mengirim surat resmi ke Polda Sumut,” lanjutnya.

Dia melakukan hal itu, supaya terdakwa jera dan tidak ada lagi-lagi yang menghina Presiden RI di mediasosial.***(DS)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :