Sat Pol PP Aceh Tamiang Bersama Unsur Forkopimcam Hentikan Keyboard Bermain Lewat Waktu


Dibaca: 1451 kali 
Jumat,15 Februari 2019 - 21:25:27 WIB
Sat Pol PP Aceh Tamiang Bersama Unsur Forkopimcam Hentikan Keyboard Bermain Lewat Waktu

ACEH TAMIANG-ACEH, Suaralira.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan WH Kabupaten Aceh Tamiang bersama Unsur Forkopimcam berhasil hentikan Keyboard yang bermain melewati waktu, di Dusun Lubuk Sukun Kampung Alur Seulebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Kamis(14/2/2019) sekira pukul 00.00 WIB.

Demikian Hal itu disampaikan Kasat Pol PP, drh. Asma'i melalui Kabid Penegakan Syariah Islam, Drs Razali, melalui pesan Waashapt, Jum'at (15/2/2019).

“Penertiban yang kami lakukan malam tadi menurun beberapa personil Sat Pol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) serta melibatkan unsur Forkopimcam yang terdiri dari Camat bersama Sekretaris Kecamatan, Kapoksek dan dibantu Koramil Kecamatan Kejuruan Muda,” ungkap Razali.

Menurut Kabid Penegakan Syariah di Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Tamiang, saat penertiban berjalan lancar tanpa insiden. Pemilik rumah saudara Beni yang sedang hajatan itu bisa menerima penghentian keyboard dirumahnya.

Kepala Bidang(Kabid) Penegakan Syariah Islam, Drs Razali 

Walaupun sebelumnya dia bersama pemilik keyboard dari Tandem Hilir Sumatera Utara sempat di giring ke Polsek, namun setelah diberi pengertian soal batas yang diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB, Beni langsung menyampaikan permohonan maaf kepada unsur Forkopimcam dibarengi dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” terang Razali.

Razali juga menambahkan, ada razia Ibu-ibu WH pada Jum'at(15/2/2019) siang tadi saat waktu Sholat  Jumat, pihaknya sempat melakukan penertiban di salah satu coffee F di simpang pasar pagi, Jalan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, dan di temukan puluhan orang saat waktu masuk jam Sholat masih duduk di coffee tersebut.

Karena masih dalam sosialisasi, kita belum memberikan sanksi apapun, kecuali nasehat terhadap mereka, namun terhadap pemilik coffee F, menurut Razali  akan disurati,” katanya.***(tarm)

 


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :