JAKARTA (suaralira.com) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
"Yang bersangkutan hadir, diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi (RE), "ungkap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (4//2/2022).
Dalam hal ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain seperti : Asisten Daerah (ASDA) Bidang Pemerintahan, Yudianto ; Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Bahrudin ; Lurah Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat ; Staf PT. Hanefi Sentosa, Fran Culio ; dan Staff Kota Bintang Rayatri / PT. Haneferi Sentosa, Ingchelio alias Ince.
KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lain nya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jula beli jabatan, pengurusan proyek dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp. 7,1 miliar, masing - masing Rp. 4 miliar, Rp. 3 miliar dan Rp. 100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp. 286,5 miliar.
Kemudian diduga juga menerima uang Rp. 30 juta dari pihak swasta terkait dengan penerimaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai di pemkot bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. (**)