Suaralira com, Inhu - Pemusnahan obat dan makanan yang yang tidak layak dan penuhi ketentuan dari hasil pengawasan pihak loka POM Tidak Layak Dan Penuhin Ketentuan Kabupaten Indragiri Hulu.
Pihak Loka Kabupaten Indragiri Hulu lakukan pemusnahan terhadap obat dan makanan Kamis pukul 09.30 WIB tanggal 21 November 2024 bertempat di halaman Kantor Loka POM Jalan Indragiri Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu .
Pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan Loka POM dihadiri oleh
Evi Irma Junita,SKM Staf ahli Bupati bidang pemerintahan dan Kesra (mewakili Plt Bupati Inhu), Dandim 0302/Inhu yang diwakili Mayor Inf Kabul Kasdim 0302/Inhu , Adam Efendi,SE.,MH Kasat narkoba (mewakili Kapolres Inhu), Doli Arman Hutapea,SH Jaksa fungsional (mewakili Kajari Inhu), Hari Kurniawan,SIP Sekretaris ( mewakili Ketua Pengadilan Negeri Rengat),
Serta Emi Amalia,S.Farm.,Apt.,MSc (Kepala Loka POM Inhu), Kadis Kesehatan Inhu, Kadis Kominfo Inhu, Kadis pelayanan terpadu satu pintu , Kadis perindustrian dan perdagangan
Kasatpol PP Inhu, Ketua IDI Inhu
Ketua IAI Inhu, Ketua PAFI Inhu , Rino pelaku usaha apotek, Insan pers dan para tamu undangan.
Sambutan kepala Loka POM Inhu Emi Amalia,S.Farm.,Apt.,MSc dalam sambutanya menyampaikan bahwa
Obat dan Makanan memiliki peran penting dan strategis karena sangat terkait dengan aspek kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa.
Maka untuk mewujudkan ketersediaan Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat Badan POM tidak dapat bekerja sendiri (single player), dibutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Daerah.
Selain itu juga Aparat Penegak Hukum, Organisasi Profesi dan Media dalam pelaksanaan program pengawasan Obat dan Makanan.
Badan POM memiliki tugas dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu maka perlu pengawasan tersebut yaitu pengawasan Pre-Market dan Post-Market. Pre-Market yaitu evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen.
Selanjutnya untuk Post-Market yaitu Pengawasan produk setelah beredar untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk yang dilakukan dengan melakukan sampling produk Obat dan Makanan yang beredar.
Tidak hanya itu akan tetapi juga dilakukan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan, pemantauan farmakovigilan dan pengawasan label/penandaan dan iklan serta Pengawasan post-market turut dilakukan.
Oleh karena itu, kami melakukan kegiatan “Pemusnahan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan Loka Pengawas Obat dan makanan di Kab.Inhu";terangnya.
Melalui kegiatan ini kami Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu akan terus menjalankan tugas dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Selama tahun 2024 pihak Loka POM di Kab.Inhu telah menyelesaikan penanganan perkara di bidang Obat dan Makanan di Kab. Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.
Dengan hasil temuan sejumlah 485 (empat ratus delapan puluh lima) item kemasan produk Obat, Obat Tradisional dan Kosmetik dengan nilai keekonomian Rp.153.705.285 (serratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah)"paparnya.
Usai sambutan yang disampaikan oleh Kepala Loka POM Kab.Inhu selanjutnya dilakukan pemusnahan secara simbolis oleh tamu undangan serta penanda tanganan berita acara pemusnahan dan Fhoto bersama.(Prs.sl)