Ketua KNPI Riau: 'Kasus Haris Pertama VS Airlangga Hartarto UU ITE, Ranah Delik Aduan'


Dibaca: 7075 kali 
Sabtu,30 Juli 2022 - 09:22:57 WIB
Ketua KNPI Riau: 'Kasus Haris Pertama VS Airlangga Hartarto UU ITE, Ranah Delik Aduan'
Suaralira.com, Bengkalis -- Menyikapi sikap Latah bin Asbun (Asal Bunyi) yang dilakukan oleh sekelompok orang terkait Pernyataan Tokoh Pemuda Indonesia, Haris Pertama SH dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Ir H Airlangga Hartarto, membuat Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali berkomentar.
 
Menurut Larshen Yunus, terhadap yang dilakukan Haris Pertama kepada Airlangga Hartarto merupakan bahagian dari sikap Otokritik Pemuda kepada Pejabat Negara. Semangat Sosial Control yang disampaikan Haris adalah Nawacita dari Butiran Demokrasi Republik ini.
 
"Apa yang disampaikan Abangda Haris Pertama semata-Mata bentuk sikap Sosial Control Pemuda terhadap Pejabat Negara. Posisi Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian, bukan Ketua Umum Partai Politik tertentu, yang dinilai justru telah berkontribusi dalam memecahbelah Organisasi Kepemudaan KNPI" ungkap Larshen Yunus, Ketua KNPI tingkat Provinsi termuda se-indonesia.
 
Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Justru Haris Pertama dianggap telah melakukan hal yang luar biasa, ditengah sikap acuh tak acuh dan ketidakpedulian Pemuda terhadap situasi saat ini.
 
"Lagi-Lagi kami ingin sampaikan, bahwa Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI, Kakanda Muhammad Ryano S. Pandjaitan Lc M.Si selalu mengajarkan, bahwa kami selaku Pengurus KNPI wajib Speed, Smart dan Solid. Artinya kami mesti bersikap Cerdas terhadap suatu hal, jangan mudah terbawa isu tertentu, Jangan Latah apalagi Asbun (Asal Bunyi)" ujar Larshen Yunus.
 
Terakhir, bertempat di Kediaman Dinas Purnawirawan Jenderal Simamora di Kota Duri malam ini, Jum'at (29/7/2022) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus tegaskan, bahwa terhadap berbagai Laporan Polisi (LP) yang dialamatkan kepada Haris Pertama, sangat Aneh bin Ajaib. Pasalnya, Ketua Larshen Yunus Katakan, bahwa ikhwal perkara yang dimaksud masuk kategori delik aduan.
 
"Perkara ITU sudah jelas delik aduan. Kalau sangkaannya UU ITE, maka yang wajib melaporkan permasalahan itu langsung yang bersangkutan, yakni bapak Airlangga Hartarto itu sendiri, bukan justru pihak lain yang terkesan norak dengan aksi Jilat Menjilatnya!!! Lantaran Ketua Umumnya dibuat seperti itu, lantas tampil sok dengan gaya pahlawan kesiangan!" akhir Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) bidang Minyak dan Gas Bumi DPP KNPI. (Fa/sl)
 
 
 
KNPI RIAU, LARSHEN YUNUS
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :