Camat Silau Laut Serahkan Sertifikat "Halal" Dan NIB Kepada Pelaku UMKM


Dibaca: 1193 kali 
Senin,24 Juni 2024 - 08:31:27 WIB
Camat Silau Laut Serahkan Sertifikat Camat Silau Laut Serahkan Sertifikat "Halal" Dan NIB Kepada Pelaku UMKM, Senin (24/06/2024)
(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Dengan adanya Program Sertifikasi Halal Jalur Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) yang hari ini biaya nya ditanggung Oleh Pemerintah. Sehingga, Pelaku UMKM yang mempunyai usaha Makanan dan Minuman yang diolah dan dijual bisa mendapatkan Sertifikat Halal secara Gratis, Senin (24/06/2024) Di Aula Kantor Camat Silau Laut.
 
Untuk itu Camat Silau Laut Romadhansyah Siagian, SH mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang Kewajiban Sertifikat Halal bagi pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 pada pasal 4 “Produk yang masuk, Beredar, Diperdagangkan di Wilayah Indonesia Wajib Bersertifikat Halal”.
 
"Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, " ungkap Camat Silau Laut.
 
Kembali Camat Silau Laut mengatakan maka dengan ini Pemerintah Kecamatan Silau Laut bersama dengan Para pendamping proses produk "Halal" melakukan kerjasama guna Percepatan Program Sertifikasi "Halal" ini, di Wilayah Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
 
Dalam hal ini Camat Silau Laut menerima kedatangan pendamping proses produk "Halal" dari beberapa Lembaga Pendamping Proses Produk halal.
 
Romadhansyah Siagian, SH mengatakan kerjasama guna percepatan program sertifikasi halal produk olahan makanan dan minuman yang ada Kecamatan Silau Laut merupakan langkah tepat. Adapun para Pendamping Proses Produk "Halal" yakni; Rahmat Hidayat, Khairul Fahmi Damanik, Selvi Aulia dan lainnya.
 
Dalam hal ini mewakili Pendamping Proses Produk "Halal" Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya langsung turun Ke lapangan melakukan Verivikasi dan Validasi pelaku usaha yang ada di Kecamatan Silau Laut.
 
"Saat ini kurang lebih 100 pelaku usaha memiliki sertifikat "Halal" di wilayah Kecamatan Silau Laut sesuai data yang didapat, "ungkap Rahmat Hidayat.
 
Akhir Rahmat Hidayat mengatakan Pihaknya bersama dengan Pemerintah Kecamatan silau laut membagikan Sertifikat Halal dan Juga NIB (Nomor Induk Berusaha) secara gratis pada hari ini Senin, 24 Juni 2024 di aula Kantor Camat Silau Laut.
 
Hingga sampai saat ini, masih ada pelaku usaha belum mendapatkan sertifikat halal, pendamping dan Pemerintah Kecamatan Silau Laut akan terus mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang sama kepada para pelaku UMKM.(IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :