Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu


Dibaca: 1181 kali 
Selasa,20 Agustus 2024 - 04:57:00 WIB
Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Kapolres Asahan Diwakili Kabag OPS Polres Asahan Saat Pimpin Pemusnahan Sabu Sebanyak 5,6 Kg, Selasa (20/08/2024)
(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Polres Asahan menggelar Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5,6 Kg, sekitar pukul 10.00 Wib di depan Kantor Res Narkoba Polres Asahan, Selasa (20/08/2024).
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan, S.H, M.H yang didampingi Kasat Narkoba AKP. Doli Silaban, S.H serta KBO Sat Narkoba Polres Asahan dan IPDA Ahmadi, SH. mengatakan adapun data ungkap Kasus Sat Res Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 3 tersangka terdiri dari 2 orang Laki-Laki dan 1 orang Perempuan dengan barang bukti 5,6 Kg narkotika jenis Sabu.
 
Lanjut Kabag OPS Polres Asahan mengatakan bahwa ada 2 tersangka 5 Kg narkotika jenis sabu yakni Irwansyah Alias Iwan (39), warga Kelurahan Sei- Raja Kecamatan Sei-Tualang Raso Kota Tanjungbalai yang berperan sebagai pembawa narkotika jenis sabu dari daerah Sekincan Malaysia menuju Kotamadya Tanjung Balai Indonesia.
 
"Sedangkan Siti Khairunnisa (20), warga Desa Sei-Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan berperan sebagai penerima narkotika jenis Sabu yang dibawa oleh Irwansyah Alias Iwan (39) untuk kemudian disimpan dirumahnya sebelum diambil oleh orang lain," terang Kabag OPS Polres Asahan.
 
Kabag OPS Polres Asahan mengatakan bahwa Burhan alias Ahan (45), warga jalan Hos Cokroaminoto No.53 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang berperan sebagai penjual Narkotika jenis Sabu merupakan tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 600 gram.
 
Kemudian Kabag OPS Polres Asahan memaparkan terhadap tersangka Irwansyah alias Iwan (39) dan Siti Khairunnisa (20) diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.
 
"Terhadap tersangka Burhan Alias Ahan (45) diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati," ungkap Kabag OPS Polres Asahan.
 
Narkotika jenis Sabu 5,6 Kg yang telah diamankan dan dimusnahkan Polres Asahan berhasil menyelamatkan masyarakat Kabupaten Asahan sebanyak 22.000 Jiwa Manusia.
 
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S.I.K, M.M, M.H yang diwakili Kabag OPS Polres Asahan menyampaikan dengan dilakukannya Press Release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran Narkoba karena Narkoba adalah musuh bersama.
 
Pada Kegiatan tersebut tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh S Mala Sitorus S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh Nur Fitriani, S.H, Ka Labfor Polda Sumut diwakili oleh Penata TK-I Husna Sati, M.T, S.Pd, Penasehat Hukum Lili Arianto, S.H, M.H dan Rekan Pers Asahan.(IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :