Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi


Dibaca: 777 kali 
Selasa,22 Oktober 2024 - 12:39:36 WIB
Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, SH, menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracth) di Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Senin (21/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
 
Acara tersebut dipimpin Kajari Tebing Tinggi Muchsin, SH, MH, Turut dihadiri Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Kompol Dr. Hendro Wibowo, S.T.P., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Hajar Widianto, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Polres Tebing Tinggi diantaranya Kapolsek Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H., Wakapolsek Iptu SPN. Siregar, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak, S.H., M.H., KBO Sat Narkoba Iptu JR. Pelawi, S.H., M.H., dan KBO Sat Intelkam Ipda Rinal Khair.
 
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 245,49 gram sabu sabu, 25,01 gram ganja, serta sejumlah alat hisap sabu (bong).
 
Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
 
Kegiatan pemusnahan berlangsung dalam suasana tertib dan aman. Kapolres Tebing Tinggi mengapresiasi sinergi yang terjalin antara instansi penegak hukum di Kota Tebing Tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
"Kami berharap sinergitas antar aparatur penegak hukum dapat terus terjalin sehingga penegakan hukum di Kota Tebing Tinggi dapat berjalan maksimal", pungkas Kapolres. (Gabe/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :