Suaralira.Inhu, - Polres Inhu tidak main main dengan Narkoba diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu , ini dibuktikan oleh Tim Gabungan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhu dan Kasad Narkoba berhasil mengamankan tiga orang dalam operasi penggerebekan tersebut.
Tiga tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Tim di Kampung Teleng yang berada di Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Senin (18/11/2024)
Diantaranya adalah MR alias Rafi (41), HAC alias Cahya, dan PPT alias Ipep, yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek LBJ dalam kasus serupa.
Wakapolres Inhu Kompol Situmeang langsung memimp bersama Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil informasi yang didapat dari masyarakat dan Berdasarkan informasi tersebut yang mengarah pada rumah milik MR alias Rafi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menjelang waktu zhuhur Sekitar pukul 11.45 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga tersangka berada di dalam rumah.
Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat,pencarian polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar mandi, termasuk 11 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,91 gram, 43 plastik bening pembungkus ukuran kecil, satu plastik besar, dan empat plastik bekas.
Tidak hanya itu akan tetapi juga turut disita satu kotak plastik bening, satu timbangan digital, dua sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp1.127.000 dari tangan tersangka.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada awak media melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran, menjelaskan bahwa MR alias Rafi mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya"katanya
Mr alias Rafi yang bertindak sebagai pengedar, sementara HAC alias Cahya bertugas yang juga ikut serta dalam melancarkan peredaran Narkoba jenis sabu walau sebagai perantara untuk mengantar narkoba kepada pembeli," terangnya.
Sementara juga di dapat barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba."paparnya.
Dari Pengakuan Rafi mengungkap bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa bulan karena Lokasi di Kampung Teleng dipilih karena dianggap strategis dan jauh dari pantauan pihak berwajib"ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Ketiga tersangka tersebut untuk menggali lebih dalam lagi udah mempermudah pemeriksaan kini ditahan di Polres Inhu dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka tersebut akan dikenakan Ancaman hukuman untuk mereka adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup dan saat ini ketiganya sedang mendekam di jeruji besi.
Penangkapan atas tersangka tersebut akan terus terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini" tutur Misran.
Pihak kepolisian akan terus lakukan mengawasi terutama di kawasan pemukiman yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku sebagai tempat transaksi," terang Misran.
Dengan dilakukanya Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait dengan narkoba mari bersama sama saling membantu untuk memberantas Narkoba"tutup Misran.(PRs sl)