Pekanbaru, Suaralira.com -- Dugaan markup seragam sekolah oleh Kepala sekolah SMAN 5 Pekanbaru, H. Zahar yang sempat heboh belakangan ini akan kembali dilanjutkan ke tingkat pelaporan.
Pasalnya beberapa hari lalu Ketua LSM BAN melalui kuasa hukum Kantor Advokat dan Konsultan Hukum IGA MUHENDRA, SH & ASSOCIATES, telah melayangkan surat somasi terhadap kepala sekolah SMAN Pekanbaru, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban.
"Iya, kami telah melayangkan surat dengan No.113/XI/2024/VII/IM tertanggal 21 November 2024 masih BELUM ADA TANGGAPAN dari Kepsek SMAN 5 Pekanbaru, maka dari itu, sebagaimana batas waktu tanggapan surat sampai tanggal 28 November 2024, maka klien kami akan menempuh prosedur menurut hukum yang berlaku," sebut Iga Muhendra, SH. Senin (2/12/24).
Ketua LSM Baladika Adiyaksa Nusantara (BAN), Darbi, S.Ag mengatakan, dugaan markup yang dilakukan kepala sekolah Zahar itu sangat merugikan orang tua siswa didik.
"Bagi kami tidak ada yang kebal hukum, jika pihak sekolah tidak bisa mengembalikan kelebihan anggaran seragam tersebut, kami akan menempuh jalur hukum," sebut Darbi.
Dengan bukti yang cukup dan juga saksi, didampingi kuasa hukum kami akan membuat laporan ke Polda Riau, Kejati, Ombudsman, Inspektorat, juga akan menyurati kepala dinas pendidikan Riau dan Gubernur Riau.
Tidak ada ruang bagi kami oknum kepala sekolah "nakal", maupun pejabat yang telah menyalahgunakan jabatan, dunia pendidikan berfungsi untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan tempat mencari keuntungan pribadi," tegasnya. (Zha)